Lampiran 4
PERATURAN DAN TATA TERTIB LABORATORIUM KOMPUTER
A.
Penggunaan Komputer
1.
Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan
komputer.
2.
Semua siswa berhubugan dengan tugas
sekolah : OSIS, lomba dan tugas lain
atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari
pengurus lab dan sepengetahuan guru yang bersangkutan.
3.
Siswa berhak menggunakan komputer pada
saat jam sekolah.
4.
Siswa melakukan scanning virus
terhadap flash dish yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
5.
Siswa diharapkan tidak menyimpan data
di hardisk karena seluruh data di hardisk bisa dihapus sewaktu-waktu tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu.
6.
Setiap siswa hanya boleh menggunakan
satu komputer dalam satu waktu.
7.
Siswa tidak boleh membuka, mendownload
ataupun menyimpan file berbau pornografi.
8.
Setiap siswa harus mematikan komputer
baik cpu maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer.
9.
Setiap siswa menjaga kebersihan dan
kerapian ruangan. Sebelum meninggalkan ruangan setiap siswa menata kembali/mengembalikan
ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan
ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
10.
Siswa yang tidak mematuhi peraturan /
ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer
pada saat itu juga.
B.
Pengajaran
1.
Seluruh
siswa wajib mengikuti praktikum komputer pada jam dan waktu yang telah
ditentukan
2.
Dalam
hal siswa tidak dapat mengikuti praktikum komputer harus ada keterangan yang
jelas dari orang tua, wali murid, wali kelas ditunjukkan dengan bukti surat
tertulis.
3.
Selama
pengajaran berlangsung siswa dilarang bermain
games atau membuat keributan
sehingga mengganggu siswa lain.
4.
Siswa selain kelompok yang sedang praktek dilarang
memasuki ruangan.
5.
Ruang
praktikum hanya boleh diisi maksimum sejumlah kelompok praktikum.
6.
Setiap
siswa diwajibkan mematikan alat komunikasi selama praktikum.
7.
Siswa
berhak meminta bantuan kepada laboran/pengelola lab seputar masalah
pengoperasian perangkat komputer.